“Jadi alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya,” ucapnya.
Selain memberhentikan IWD dari posisi Ketua Pengurus Yayasan, pihak yayasan juga menonaktifkan istrinya dari status anggota pembina.
Hermawanto mengatakan, setelah ruangan berhasil dibuka dengan pendampingan kepolisian, ditemukan sejumlah barang yang diduga melanggar hukum. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terkait dengan senjata semua sudah kami serahkan kepada penyidik, semua sudah kami serahkan juga kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dari Polres Metro Jakarta Selatan menitipkan barangnya di Wasendak Polda Metro Jaya,” katanya.
Terkait rincian kepemilikan senjata, Hermawanto menyerahkan proses identifikasi jenis senjata dan pemeriksaan forensik kepada penyidik kepolisian.

NOW ON AIR SSFM 100

