Selain ruangan tersebut, yayasan juga mengaku masih menemukan satu ruangan lain yang menyerupai bunker dan hingga kini masih terkunci. Karena itu, pihak yayasan meminta bantuan kepolisian untuk membukanya.
“Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian,” kata Hermawanto.
Menurut Hermawanto, sengketa terkait pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, temuan senpi, narkotika, dan sejumlah barang lain di lingkungan sekolah dinilai menjadi temuan baru yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senpi dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi menerima laporan masyarakat terkait temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik kemudian membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

