Jumat, 2 Januari 2026

KUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
ilustrasi-kitab-hukum-undang-undang-perdata Ilustrasi. Foto: Susan von Struensee Flikr

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku perdana hari ini, Jumat (2/1/2026).

Pemberlakuan ini menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia, setelah sebelumnya melalui proses legislasi panjang selama beberapa tahun terakhir.

Dalam perjalanannya, KUHP terbaru lebih dulu disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR kala itu. Undang-undang tersebut kemudian diteken Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI pada 2 Januari 2023, dan diundangkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam Pasal 624-nya, disebutkan bahwa KUHP baru mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan. Dengan demikian, tepat hari ini, ketentuan tersebut resmi efektif menggantikan KUHP lama warisan kolonial.

Sementara itu, KUHAP versi terbaru menyusul setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa 18 November 2025 lalu.

Rapat tersebut dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI, didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Pengesahan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, terkait proses pembahasan RKUHAP di tingkat panitia kerja. Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan secara bulat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan saat sidang kala itu, yang dijawab serentak, “Setuju” oleh para peseerta Paripurna.

Prabowo Subianto Presiden RI kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025, dan resmi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025. Dalam pernyataannya saat pengesahan, Puan menegaskan bahwa KUHAP baru mulai berlaku bersamaan dengan KUHP, yakni 2 Januari 2026.

Menurut Puan, pembaruan KUHAP sangat mendesak karena aturan lama telah berusia 44 tahun dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan sistem peradilan modern.

“Pembaharuan ini bukan hanya soal perubahan teknis, tetapi juga berpihak pada hukum yang mengikuti perkembangan zaman dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Meski telah resmi berlaku, KUHP dan KUHAP terbaru tak lepas dari sorotan publik. Sejumlah kritik dan kekhawatiran sempat mengemuka, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil.

Mulai dari proses penyusunan revisi KUHAP yang selama ini berlangsung tertutup, penuh manipulasi, dan tidak melibatkan partisipasi bermakna dari publik.

Namun demikian, pemerintah dan DPR menilai kehadiran dua kitab hukum baru ini sebagai fondasi penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia saat ini.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP versi terbaru, seluruh aparat penegak hukum kini dituntut untuk segera beradaptasi dalam penerapan hukum pidana nasional ke depan. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 2 Januari 2026
32o
Kurs