“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Karena itu, Kemenhaj memastikan tidak ada lagi mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Apabila jemaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kuota tersebut tidak dapat langsung diberikan kepada jemaah pilihan PIHK.
Pengisian kuota yang kosong dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem dan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Jika terdapat kuota yang kosong, jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan berangkat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

NOW ON AIR SSFM 100

