Dahnil mengatakan pembenahan tata kelola tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah praktik rente dan jual beli kesempatan dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” ujarnya.
Kemenhaj selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk PIHK, mulai dari proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan jemaah.
Peniadaan mekanisme lunas tunda ganti menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar proses pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian berdasarkan nomor urut porsi.(ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

