Mahfud MD mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud, Jumat (18/9/2026).
Menurut Mahfud, akan sulit dipahami publik apabila Nusron tidak dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Bahkan ia menyebut tak kunjung dipanggilnya Nusron untuk diperiksa tidak masuk akal.
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” katanya.
Mahfud menilai KPK perlu menjelaskan posisi Nusron dalam perkara itu agar tidak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan jika penyidikan masih berada pada tahap awal dan meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan, penyidik saat ini masih fokus melengkapi alat bukti setelah perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026) yang dikutip Antara.
Karena itu, KPK meminta masyarakat memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami konstruksi perkara dan peran pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Budi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya diperiksa apabila penyidik menemukan peran signifikan dalam perkara tersebut.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK menduga empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, dan swasta. Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, tetapi tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Sementara itu, Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu penyidikan. (ant/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

