Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, yang merugikan berbagai bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) sekitar Rp670 miliar.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Rommel Franciskus Tampubolon Hakim Ketua dalam sidang di Semarang, Kamis (7/5/2026), yang dikutip dari Antara.
Dalam persidangan itu, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.
Menurut hakim, tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memroses permohonan kredit PT Sritex dan terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” katanya.
Selain itu, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.
Tak hanya itu, terdakwa juga tak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. Dari berbagai keterangan yang disampaikan, hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.
Hakim juga memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabat Yuddy Renaldi dipulihkan, karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa. Terhadap putusan tersebut, hakim mempersilakan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara ini.(ant/mar/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

