Aris Mukiyono Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang berstatus tersangka kasus korupsi pungutan liar perizinan diketahui masih menerima gaji dari negara sebanyak 75 persen.
Selain itu, kedua tersangka lainnya yang merupakan ASN juga mendapatkan hak serupa. Namun, dengan nominal berbeda yaitu 50 persen.
Indah Wahyuni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menjelaskan, hal tersebut sesuai aturan karena para tersangka masih dalam status pemberhentian sementara bukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kan dilakukan pemberhentian sementara. Bukan PTDH, masih pemberhentian sementara,” ujar Indah Wahyuni di Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Sesuai hasil koordinasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) disebutkan hak keuangan para tersangka berbeda besarannya.
Aris mendapatkan hak 75 persen karena mendekati masa pensiun, sedangkan dua tersangka lain 50 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan umum bagi ASN aktif yang diberhentikan sementara karena proses hukum.
“Tetap dapat gaji kan itu sesuai dengan ketentuan itu 50 persen ya seperti itu. Kalau sesuai aturan itu untuk Pak Aris ya karena kemarin kami sudah berkoordinasi dengan BKN itu 75 persen dari hak pensiunan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait status pemberhentian para tersangka sebagai ASN, pihak Pemprov Jatim masih menunggu putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau terbukti menunggu putusan yang telah ditetapkan secara inkrah ya, baru kita akan mengambil keputusan terkait PTDH nya,” tutur Indah.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam perkara ini menetapkan AM Kepala Dinas ESDM dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan.
Wagiyo Santoso Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan tertutup lewat silent operation.
Kasus itu bermula dari masuknya laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa diperas.
Para tersangka diduga memeras korbannya dengan modus mempersulit atau menghambat proses perizinan jika tidak memberikan sejumlah uang.
“Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan agar penyidikan lebih mudah dan dikhawatirkan (tersangka) menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” ujar Wagiyo, dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).(wld/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

