Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia diwarnai sejumlah kasus aksi main hakim sendiri yang berujung korban jiwa.
Kasus terbaru terjadi di Tabanan, Bali, ketika seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah dihajar massa karena diduga mencuri ayam aduan.
Warga yang marah karena sering kehilangan ayam juga membakar sepeda motor korban. Polisi menyebut KD merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya.
Peristiwa serupa juga terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, dan Lamongan, Jawa Timur. Di Morowali, seorang pria berinisial S meninggal setelah dikeroyok massa usai diduga mencuri sepeda motor, meski sempat berlindung di dalam minimarket.
Sementara di Lamongan, dua pria yang diduga mencuri besi bekas mengaku diikat, dipukuli, dan mengalami kekerasan oleh massa. Polisi masih menyelidiki rangkaian kasus tersebut serta mengusut dugaan tindak penganiayaan yang terjadi.
Menanggapi fenomena tersebut, Prof. Nur Syam Guru Besar Sosiologi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menegaskan, aksi main hakim sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai budaya masyarakat Indonesia.
“Main hakim sendiri itu saya pikir bukan tradisi, bukan budaya. Sebab budaya itu sesuatu yang positif dengan nilai luhur yang dijadikan sebagai pedoman dalam tindakan. Main hakim sendiri jika dianggap sebagai budaya, itu tidak tepat. Saya menolak pemikiran tersebut,” katanya dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (29/7/2026) pagi.
Menurut Nur Syam, masyarakat Indonesia selama ini dikenal sebagai masyarakat yang religius, santun, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Karena itu, tindakan penghakiman massa merupakan perilaku yang menyimpang dan muncul akibat tekanan sosial tertentu.
“Menurut saya ini adalah sebuah tindakan menyimpang yang dilakukan karena keterpaksaan. Ada keterpaksaan sosial yang membuat orang merasa harus melakukannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif ilmu sosial, tidak ada suatu peristiwa yang muncul tanpa sebab. Aksi main hakim sendiri, kata dia, merupakan akumulasi dari sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Faktor pertama adalah munculnya persepsi mengenai ketidakpastian hukum. Menurutnya, sebagian masyarakat menilai pelaku kejahatan belum tentu mendapatkan hukuman yang setimpal setelah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Orang berpikir, daripada diserahkan ke aparat, lebih baik dihukum sendiri. Kira-kira begitu cara pandangnya,” kata Nur Syam.
Selain itu, ia menilai menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi persoalan yang sangat serius.
“Yang kedua itu tidak ada trust. Jadi masyarakat enggak percaya lagi dengan aparat penegak hukum. Ini yang saya rasa agak mengkhawatirkan,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum agar masyarakat yakin setiap pelanggaran akan diproses secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktor berikutnya adalah rendahnya budaya hukum di masyarakat. Menurut Nur Syam, masih banyak warga yang tidak memahami bahwa menganiaya atau menghukum seseorang tanpa proses hukum juga merupakan tindak pidana.
“Masyarakat tidak tahu bahwa melakukan penghakiman massa terhadap seseorang tanpa proses hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain aspek hukum, faktor psikologis massa juga berperan besar. Dalam situasi kerumunan, seseorang cenderung mudah terprovokasi mengikuti tindakan orang lain sehingga kekerasan dapat meluas dalam waktu singkat.
“Ketika ada satu orang memukul, yang lain ikut ramai. Mereka terprovokasi secara psikologis untuk melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Menurut Nur Syam, pencegahan aksi main hakim sendiri tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Dibutuhkan upaya literasi hukum secara masif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Ia mengusulkan agar kepolisian menggandeng perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari aksi penghakiman massa.
“Polri tidak bisa melakukan sendiri. Kenapa tidak menggunakan perguruan tinggi, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan untuk bersama-sama aparat penegak hukum menjalankan literasi tentang hal-hal semacam ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut tidak hanya relevan untuk mencegah aksi main hakim sendiri, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap persoalan hukum lainnya, seperti perjudian daring dan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berkembang di masyarakat.
“Jadi menurut saya kita juga tidak adil kalau hanya menyalahkan aparat. Semua pihak perlu terlibat melakukan literasi agar tindakan-tindakan brutal seperti main hakim sendiri yang berujung kematian tidak terus berulang,” pungkasnya. (saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

