KNKT: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Lakukan Pengereman 1,3 KM Sebelum Kecelakaan di Bekasi
Jumat, 22 Mei 2026 | 11:32 WIB
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (kiri) saat konferensi di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Antara
Ia juga dikenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dewa.
Dilansir dari Antara, dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 54 orang saksi dan menganalisis sejumlah bukti elektronik maupun teknis.
Bukti yang diperiksa antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman komunikasi, serta data operasi kereta atau data logger.
Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli.