Regulasi itu menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi kedua pihak.
Dudy menjelaskan, pengemudi wajib memastikan kendaraan yang digunakan laik operasional, menjalani perawatan berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perusahaan aplikasi diminta mendukung pemenuhan standar tersebut melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaannya.
Selain keselamatan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menjalankan kewenangannya dalam pengaturan tarif transportasi orang berbasis platform digital.
Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
NOW ON AIR SSFM 100

