Sabtu, 10 Oktober 2026

Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Kondisi Kendaraan Mitra

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta. Foto: Antara

Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Dudy dilansir dari Antara.

Dalam pelaksanaan Perpres tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Perusahaan juga harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.

Dudy menambahkan, perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Kemenhub mendorong seluruh pihak menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Perusahaan aplikasi diharapkan mendukung pengawasan keselamatan dan memenuhi ketentuan kemitraan, sedangkan pengemudi harus menjaga kondisi kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. (ant/saf/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 10 Oktober 2026
29o
Kurs