Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) mengatakan, alat berat dapat dikerahkan ke kawasan taman nasional untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kondisi berbahaya dan darurat.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Raja Juli meluruskan informasi mengenai petugas pemadam yang disebut harus meminta izin ketika hendak memadamkan karhutla di kawasan hutan.
Menurut dia, ketentuan mengenai penggunaan alat berat di taman nasional berkaitan dengan aturan konservasi yang berlaku dalam kondisi normal.
“Jadi, ada Undang-Undang Konservasi. Di mana di Taman Nasional itu memang tidak boleh masuk alat berat karena kita menjaga keanekaragaman hayati,” kata Raja Juli.
Dia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.
Penggunaan alat berat secara sembarangan dikhawatirkan dapat merusak habitat satwa maupun kualitas kawasan taman nasional.
Namun, kondisi berbeda berlaku ketika terjadi keadaan berbahaya dan darurat, khususnya dalam penanganan karhutla.
Raja Juli menyatakan, ada instruksi presiden terbaru yang memungkinkan penggunaan alat berat di kawasan taman nasional dalam situasi tersebut.
“Tapi melalui Inpres yang baru, ya Inpres yang baru yang ditandatangani Pak Presiden, dan kemudian kemarin saya juga membuat surat edaran kepada semua Gubernur, dalam keadaan berbahaya dan darurat terutama karhutla ini, maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke Taman Nasional kita,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, alat berat dapat digunakan untuk membuat sekat bakar guna menghentikan atau memperlambat pergerakan api.
Langkah tersebut dilakukan apabila api berpotensi menjalar dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Misalkan nih di sebelah kanan terbakar, dan mengarah ke arah kiri, supaya menghindari kedaruratan yang lebih besar api ini akan terus menjalar, maka di tengah itu bisa kita masukkan alat berat untuk memotong api itu,” jelasnya.
Dengan dibuatnya sekat bakar, kata dia, pergerakan api diharapkan dapat dibatasi sehingga petugas memiliki ruang untuk melakukan pemadaman dan mencegah kebakaran meluas ke kawasan lainnya.
“Jadi kalau ada sekat bakar, kemudian diharapkan api ini hanya kepala api hanya akan berhenti di sini, kita padamkan dan tidak akan menjalar ke tempat lain,” kata Raja Juli.
Meski demikian, Raja Juli menekankan pengerahan alat berat tidak dilakukan secara sembarangan. Keputusan penggunaannya harus mempertimbangkan tingkat kedaruratan serta kondisi di lapangan.
“Namun tetap dijalankan dengan apa namanya keputusan yang tepat di lapangan, diukur level kedaruratannya, dan di tempat mana kemudian alat berat itu dapat di-deploy sehingga misalkan tidak mengganggu habitat orangutan, habitat satwa liar lainnya,” tuturnya.
Raja Juli menegaskan, penggunaan alat berat di kawasan konservasi dalam kondisi darurat ditujukan untuk penyelamatan dan pengendalian karhutla dengan tetap memperhatikan perlindungan habitat satwa liar.
“Karena tujuannya adalah tujuan penyelamatan dalam keadaan darurat,” pungkasnya.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

