Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyatakan telah mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga berkomentar nirempati di media sosial terhadap peserta JKN yang kemudian meninggal dunia itu.
Mohammad Syahril Anggota Pimpinan KKI mengatakan, mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari aparatur sipil negara, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, perawat, hingga dokter gigi.
“Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga,” kata Syahril di Jakarta, Kamis.
Syahril menyebut KKI akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah. Investigasi itu dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, apakah masuk kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
Sementara itu, Asep Rommy Romaya Anggota Komisi IX DPR RI mengingatkan tenaga kesehatan agar menjaga etika saat menggunakan media sosial. Menurutnya, tenaga kesehatan tetap memiliki tanggung jawab moral ketika menyampaikan pendapat di ruang digital.

NOW ON AIR SSFM 100

