Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) meminta pemerintah mengevaluasi program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal itu menyusul meninggalnya MRS, seorang siswa SMKN di Samarinda. MRS meninggal, usai harus memakai sepatu sekolah yang kekecilan dalam waktu yang lama. Korban mengalami pembengkakan dan menyebabkan penyakit yang menjalar hingga membuatnya meninggal dunia. Kasus ini terjadi karena keterbatasan ekonomi orang tuanya.
“Kemen PPPA akan berkoordinasi guna memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial bagi anak. Kasus ini sangat menyayat hati, masih ada anak-anak Indonesia yang harus berjuang dalam keterbatasan demi memperoleh hak pendidikannya,” kata Arifah di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Arifah menekankan, Pemerintah perlu menelusuri akar permasalahan. Mulai dari aspek administrasi kependudukan yang berpotensi menyebabkan keluarga tidak terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), hingga kendala dalam akses bansos.
“Di tengah kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan, ananda MRS tetap menunjukkan semangat luar biasa untuk terus bersekolah. Semangat tersebut mencerminkan ketangguhan dalam mengejar cita-cita dengan berbagai keterbatasan meski akhirnya berakhir pilu,” ujar Menteri PPPA.
Arifah juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya MRS. Kepergian MRS menjadi pengingat bagi negara, yang harus memastikan setiap anak mendapatkan haknya, termasuk hak atas pendidikan yang layak dan aman.
“Kejadian ini menjadi perhatian serius dan karena itu perlu di evaluasi secara menyeluruh” tegasnya.
Selain penanganan kasus, penguatan sistem juga sangat penting. Arifah mengajak seluruh pihak menguatkan ekosistem perlindungan anak yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Peran perangkat desa/kelurahan harus terus diperkuat, khususnya dalam pendataan warga dan kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitarnya.
“Kami juga terus mendorong penguatan inisiatif Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai wadah kolaborasi masyarakat dalam memastikan pemenuhan hak anak. Melalui RBI, diharapkan tidak ada lagi anak yang luput dari perhatian dan pengawasan dalam hal kesejahteraan dan perlindungannya,” jelasnya.
Penguatan konsep Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) juga penting dalam upaya pencegahan. Melalui SRA, seluruh warga sekolah mulai dari guru, orang tua, komite, alumni, hingga dunia usaha, didorong untuk bersama-sama memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Warga sekolah diharapkan dapat meningkatkan kepekaannya terhadap kondisi siswa, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi pada mereka.
“Tentu kita semua berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Setiap anak Indonesia harus dapat mengakses pendidikan tanpa harus mengorbankan keselamatan dan kesehatannya. Momentum Hari Pendidikan Nasional menjadi pengingat bahwa pendidikan yang aman, layak, dan bermutu adalah hak seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali,” pungkasnya.(lea/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

