Kamis, 15 Oktober 2026

MK Beri Waktu Dua Tahun Rombak UU Peradilan Militer

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahkamah Konstitusi. Foto: mahkamahkonstitusi.go.id

MK menilai jangka waktu dua tahun cukup bagi DPR dan pemerintah untuk membahas sekaligus menata ulang substansi UU Peradilan Militer.

“Sehingga apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional,” ujar Enny.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer. Dengan putusan itu, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan MK.

Permohonan pengujian diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang mempersoalkan kewenangan Peradilan Militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

Para pemohon antara lain menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang mengatur kewenangan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
28o
Kurs