Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/1/2026), Ibnu Syamsul Hidayat kuasa hukum pemohon menyatakan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.
Para pemohon menilai ketentuan yang berlaku selama ini membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk tetap diadili di Peradilan Militer meskipun melakukan tindak pidana umum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum dan melemahkan supremasi sipil.
Mereka juga menyoroti frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 yang dinilai membuka ruang penafsiran luas terhadap kewenangan Peradilan Militer.
Menurut para pemohon, kewenangan itu tidak hanya mencakup tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin, tetapi juga perkara pidana umum seperti korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak pidana terhadap anak.
Persoalan yurisdiksi tersebut juga berkaitan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan itu mengatur prajurit tunduk pada Peradilan Militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan Peradilan Umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
NOW ON AIR SSFM 100

