Namun, Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pemberlakuan undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru.
Melalui putusan ini, MK memerintahkan penataan secara menyeluruh sistem Peradilan Militer agar pembagian kewenangan dalam mengadili prajurit TNI memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan konstitusi. (ant/bil/ham)
Halaman:Sebelumnya 1 2 3 4Tampilkan Semua
NOW ON AIR SSFM 100

