Kamis, 15 Oktober 2026

MK Beri Waktu Dua Tahun Rombak UU Peradilan Militer

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahkamah Konstitusi. Foto: mahkamahkonstitusi.go.id

Namun, Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pemberlakuan undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru.

Melalui putusan ini, MK memerintahkan penataan secara menyeluruh sistem Peradilan Militer agar pembagian kewenangan dalam mengadili prajurit TNI memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan konstitusi. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
28o
Kurs