Rekayasa lalu lintas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di kawasan Jalan Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya yang diuji coba sejak 1 September 2026, bakal dikembalikan ke skema semula mulai, Kamis (17/9/2026) malam, pukul 20.00 WIB nanti.
Sebelumnya, rekayasa ini berlaku satu arah di Jalan Embong Gayam. Di ruas ini, kendaraan bisa melintas dari Jalan Panglima Sudirman, langsung ke Jalan Basuki Rahmat, tanpa harus putar balik di Patung Karapan Sapi. Sementara di Jalan Embong Sawo, dilintasi kendaraan searah dari Jalan Basuki Rahmat ke Jalan Panglima Sudirman.
Ipda Purwono Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, keputusan diambil setelah evaluasi selama masa uji coba justru menunjukkan adanya penumpukan kendaraan di sejumlah titik, terutama Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Panglima Sudirman.
“Menurut analisa kami, uji coba rekayasa diputuskan dikembalikan ke semula. Karena menimbang mengingat untuk pergerakan arus lalu lintas di Kota Surabaya dan selama masa uji coba ada kepadatan di Basuki Rahmat maupun Panglima Sudirman yang mengantre, jadi kita dan rekan Dishub putuskan dikembalikan ke semua,” kata Purwono saat on air di Radio Suara Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Mulai pukul 20.00 WIB nanti, pembatas jalan atau barrier yang dipasang selama uji coba bakal dilepas, dan rambu-rambu kembali disesuaikan dengan pengaturan sebelumnya.
“Jam delapan malam. Nanti rambu-rambu kita siapkan, langsung kita lepas, kita kembalikan seperti semula,” ujarnya.
Kata Ipda Purwono, salah satu persoalan yang perlu diantisipasi setelah arus dikembalikan seperti sedia kala yaitu pengendara yang memotong jalur atau crossing untuk mengambil rute terdekat.
Contohnya, pengendara dari Jalan Kombes Pol. Moh Duryat yang langsung memotong ke kanan untuk belok ke Jalan Embong Gayam. Pelanggaran itu tidak hanya dilakukan pemotor, tapi juga mobil.
“Kita tidak boleh spesifik ke pengendara motor. Mungkin teman-teman kita masih belum sabaran, baik motor maupun mobil, ambil yang terdekat padahal membahayakan dan ada marka lurus,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengendara yang datang dari arah Embong Sawo maupun ruas di sekitarnya tetap wajib mengikuti marka dan menggunakan titik putar balik yang sudah ditentukan, bukan langsung memotong jalur.
“Jangan melanggar marka lurus. Dari situ kan lurus, enggak boleh ambil kanan, berarti enggak boleh potong. Harus agak ke utara dulu baru bisa putar balik,” katanya.
Untuk mengurangi pelanggaran, kepolisian akan terus mengedukasi pengendara agar disiplin mengikuti marka dan rambu lalu lintas. Purwono juga meminta awak media ikut mengampanyekan kepatuhan berkendara, terutama di titik-titik yang berpotensi terjadi crossing berbahaya.
Selain edukasi, kepolisian juga bakal mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah simpul jalan dan traffic light.
“Kamera ETLE sudah di simpul-simpul titik, terutama traffic light sudah terpasang. Untuk penindakan di lapangan diminimalisir supaya anggota di lapangan tidak banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Kepolisian juga membuka kemungkinan mengusulkan penambahan kamera ETLE di titik yang sering digunakan pengendara untuk memotong jalur. “Nanti kita sampaikan ke pimpinan maupun ke kantor untuk mempertimbangkan anggaran. Mungkin ada pertimbangan khusus nanti bisa dipasang kamera ETLE,” ujarnya. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

