Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Dalam Pasal 12 regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan rektor sebelumnya atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt hingga rektor baru dilantik.
“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain.
Dengan penunjukan tersebut, Amien Suyitno untuk sementara akan menjalankan tugas dan memastikan kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya tetap berlangsung sembari menunggu proses penetapan dan pelantikan rektor definitif.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

