Selasa, 30 Juni 2026

Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Nadiem Anwar Makariem mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi berbicara kepada awak media di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto Lea Citra suarasurabaya.net

“Dan saya ingin mengucapkan terima kasih juga kepada semua tokoh-tokoh masyarakat, semua pakar hukum, semua pegiat antikorupsi dan semua teman-teman yang telah bersuara, berani bersuara di situ. Kasus ini menyentuh hati semua orang. Karena yang dipertaruhkan adalah masa depan negara kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, kepada Nadiem Anwar Makariem Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Joko Widodo.

Purwanto S. Abdullah Ketua Majelis Hakim menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar. Ketika uang itu tidak dibayarkan, hukuman nadiem akan diganti pidana 5 tahun penjara.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
28o
Kurs