Nadiem Anwar Makariem mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) akan segera mengajukan naik banding. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, serta pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk tertua demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar ke sana. Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ungkap Nadiem di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga meminta doa dari masyarakat Indonesia, lantaran ia merasa telah dikriminalisasi. Nadiem juga mengaku, dirinya secara praktis telah divonis 15 tahun penjara, karena pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim melampaui harta yang dimilikinya.
“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yaitu GoTo. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima dan uang itu uangnya PT AKAB, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook,” katanya.
Nadiem menegaskan, tidak ada tindakan korupsi yang dilakukannya, dan itu telah terungkap dalam persidangan dan diperkuat berbagai pernyataan tokoh-tokoh antikorupsi.
“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” ujarnya.
Selepas persidangan dan memberikan keterangan kepada wartawan, Nadiem sempat terdiam dan terlihat mengelap air matanya yang jatuh.
Para driver dan keluarga yang mendampingi Nadiem tidak berhenti menyerukan keadilan bagi mantan menteri di era Jokowi tersebut.
“Jadi, saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa. Di mana saya bisa mendapatkan keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Nadiem tetap mengungkap kecintaanya kepada bangsa Indonesia. Ia mengaku akan terus berjuang demi anak-anak, keluarga dan bangsa Indonesia.
“Dan saya ingin mengucapkan terima kasih juga kepada semua tokoh-tokoh masyarakat, semua pakar hukum, semua pegiat antikorupsi dan semua teman-teman yang telah bersuara, berani bersuara di situ. Kasus ini menyentuh hati semua orang. Karena yang dipertaruhkan adalah masa depan negara kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, kepada Nadiem Anwar Makariem Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Joko Widodo.
Purwanto S. Abdullah Ketua Majelis Hakim menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar. Ketika uang itu tidak dibayarkan, hukuman nadiem akan diganti pidana 5 tahun penjara.
Meski begitu, ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Andi Saputra. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.
Vonis ini tercatat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang mengajukan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. (lea/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

