Maneger Nasution menambahkan, aspek lain yang perlu dievaluasi meliputi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, kesiapan tenaga medis, mekanisme penanganan keadaan darurat, transparansi evaluasi internal, hingga pemenuhan hak-hak peserta selama pelatihan berlangsung.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan akan turut mencermati dan mengawasi penyelenggaraan program ini sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program, Ombudsman RI dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation).
Maneger Nasution menjelaskan, investigasi tersebut nantinya akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan.
Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan dan rekomendasi perbaikan tidak segera ditindaklanjuti, penyelenggara sebaiknya menghentikan sementara program hingga seluruh aspek keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta benar-benar terpenuhi.
“Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai program yang bertujuan membangun kapasitas sumber daya manusia justru kembali memakan korban,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

