Kamis, 30 Juli 2026

OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anom Widiyantoro Bupati Pemalang saat memimpin rapat di Command Room Diskominfo Kabupaten Pemalang pada Senin (20/7/2026). Foto: Instagram/anom_widiyantoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Anom Widiyantoro Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pemerintah daerah dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut masih terus didalami penyidik.

KPK juga masih menyusun konstruksi perkara sebelum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan.

“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Budi, penyidik masih membahas pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana suap maupun pemerasan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dilansir dari Antara, selain mengumpulkan keterangan dari para pihak yang diamankan, penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga wilayah, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik menyegel sejumlah lokasi yang akan menjadi sasaran penggeledahan guna mencari barang bukti tambahan.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun menjelaskan secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana.

Informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan awal selesai dilakukan.(ant/saf/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
28o
Kurs