Meskipun pemerintah telah merumuskan sembilan aksi dengan 45 keluaran serta menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional, pelaksanaannya masih membutuhkan kesiapan anggaran dan koordinasi lintas sektor.
“Kesembilan aksi tersebut memerlukan ketersediaan anggaran yang memadai, yang harus dialokasikan dalam APBN 2027 di setiap kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.
Menurut Djoko, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga berpotensi menghambat persiapan menuju penerapan Zero ODOL secara menyeluruh.
Karena itu, penyediaan fasilitas penimbangan di kawasan industri dinilai dapat menjadi salah satu langkah awal yang dilakukan sambil mempersiapkan kebutuhan anggaran, regulasi, dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Penerapan jembatan penimbangan di kawasan industri bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan investasi strategis untuk menciptakan ekosistem logistik yang berkeselamatan, adil, dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

