Sabtu, 26 September 2026

Pembangunan SPPG Daerah Tertinggal Baru 10,78 Persen

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menggelar forum untuk membahas strategi percepatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Rabu (23/9/2026). Foto: Antara

Tingkat pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal baru mencapai 10,78 persen.

Hal tersebut diungkap dalam rapat bersama antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI dan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) membahas strategi percepatan implementasi Program MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pembahasan tersebut menyoroti kesiapan SPPG, kondisi infrastruktur, serta tantangan geografis yang memengaruhi pelaksanaan program di wilayah perbatasan.

Bakri Siddiq Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP RI mengatakan pihaknya memiliki tugas penting untuk mengidentifikasi kondisi penyelenggaraan MBG di kawasan perbatasan, khususnya pada 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang telah beroperasi.

“Kami dari BNPP diberi kesempatan untuk menyampaikan strategi percepatan dan implementasi program Makan Bergizi Gratis, khususnya di daerah 3T,” kata Bakri melansir Antara, Jumat (25/9/2026).

Ia mengatakan perlu dilakukan pemetaan terhadap PLBN yang telah memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung penyelenggaraan MBG karena dari 15 PLBN yang telah beroperasi, baru sekitar 50 persen yang mendapatkan intervensi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut dia, ketersediaan infrastruktur dasar, seperti air bersih, menjadi salah satu faktor yang menentukan kesiapan operasional SPPG dan cakupan pelayanan kepada penerima manfaat.

Untuk itu, koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan agar kendala operasional dapat segera diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan karakteristik wilayah.

Selain infrastruktur, Bakri menyoroti belum optimalnya operasional sejumlah SPPG di daerah 3T. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian karena karakteristik geografis dan sosial di wilayah perbatasan berbeda dengan daerah lain.

“Jangan sampai berbeda antara SPPG di Jawa dan Sumatera dengan Papua. Karena kondisi geografis, tantangan geografis, budaya masyarakat, dan minat investor membuat SPPG di sana masih belum ideal,” ujarnya.

Keterbatasan jumlah SPPG, menurut dia, juga berkaitan dengan kondisi wilayah yang menyebabkan pelayanan harus dilakukan melalui SPPG terdekat.

Padahal, ketentuan penerima manfaat telah dirancang agar cakupan pelayanan tetap berada dalam kapasitas ideal, yakni sekitar 2.500 hingga paling tinggi 3.000 penerima manfaat.

Sementara itu, Yusharto Huntoyungo Kepala BSKDN mengatakan MBG merupakan salah satu intervensi strategis pemerintah dalam memastikan akses pangan bergizi bagi masyarakat.

Program tersebut menjadi bagian dari prioritas nasional yang pelaksanaannya perlu menjangkau kelompok sasaran secara lebih luas dan merata.

Berdasarkan data awal yang dihimpun dan diolah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, tingkat kecukupan SPPG di daerah tertinggal baru mencapai 10,78 persen dari jumlah ideal yang dibutuhkan.

“Perlakuan implementasi program MBG di daerah 3T akan memiliki pendekatan yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan pendekatan yang dilakukan di daerah non-3T,” kata Yusharto.

Ia menjelaskan wilayah 3T menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kerentanan rantai pasok, keterbatasan infrastruktur dasar seperti air bersih dan listrik, hingga keterbatasan tenaga gizi terlatih.

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah landasan untuk mendukung penyelenggaraan MBG di wilayah 3T, di antaranya Keputusan Kepala BGN Nomor 58.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah.

BNPP RI juga memiliki Keputusan Kepala BNPP Nomor 35.04-705 Tahun 2025 tentang Kecamatan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025–2029.

Hasil forum tersebut serta masukan dari pemangku kepentingan dan pakar selanjutnya menjadi bahan untuk merumuskan alternatif strategi dan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik wilayah.

Dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi setempat, pelaksanaan MBG di kawasan perbatasan diharapkan dapat menjangkau masyarakat dan penerima manfaat secara lebih merata.(ant/wld/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
27o
Kurs