Selasa, 27 Oktober 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi menggiring Dwi Bagus Martono alias DBM (40) tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun di Mapolda Jatim pada Selasa (27/10/2026). Foto: Bidhumas Polda Jatim

Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Kota Madiun, terancam hukuman mati setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

Tindakan keji tersangka dimulai dengan mencekik istri sirinya DH (30) dan anaknya AG (4), kemudian membakar, memutilasi, hingga menggiling potongan tubuh kedua korban untuk menghilangkan jejak.

Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

“Ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun,” ujar Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jawa Timur

Roy menjelaskan, tersangka dijerat pasal tersebut setelah penyidik mengantongi sederet fakta dari penyelidikan kasus yang bermula dari laporan orang hilang tersebut.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” ujar Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya pada Selasa (27/10/2026).

Menurut keterangan penyidik kepolisian, kasus pembunuhan keji itu bermula pada 20 September 2026 di Kota Madiun dengan dua lokasi berbeda.

Saat itu tersangka dan kedua korban bertemu di suatu hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Namun terjadi pertengkaran hingga berujung DBM mencekik istri sirinya sampai kehilangan nyawa.

Tersangka juga melakukan cara serupa kepada AG anak korban yang masih berusia empat tahun di dalam mobil di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Alasan tersangka juga menghabisi anak korban karena khawatir adanya saksi mata yang bisa mengungkap kejadian tersebut.

“Pengakuan dari tersangka kepada kami, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” jelas Roy.

Tersangka kemudian membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Selanjutnya tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging dari Gresik. Selama dua hari pada 22-23 September 2026, DBM mulai membakar jenazah DH dan anaknya sebanyak dua kali di tumpukan kayu di pekarangan belakang ruamahnya.

Kemudian tulang belulang korban yang tersisa, dipotong dengan gergaji mesin yang baru dibelinya. Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga menghancurkan tulang-tulang korban yang dipotongnya dengan mesin penggiiling daging.

Tersangka kemudian memasukan serpihan tulang korban ke sebuah sak plastik dan membakarnya sekali lagi.

Untuk menghilangkan jejak, potongan tubuh dua korban yang sudah hancur setelah dibakar dan digiling kemudian dibuang di sungai Jembatan Winongo, Madiun.

“Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan,” tutur Roy.

Sementara itu terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban di Bogor karena putusnya komunikasi sejak tanggal 20 September 2026.

Pihak keluarga korban kemudian menemui tersangka, dan secara bersama-sama membuat laporan orang hilang atas nama dua korban di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

“Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan,” ucapnya.

Setelah membuat skenario palsu seolah korban hilang dan berupaya menghilangkan jejak jenazah, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di kediaman kerabatnya di wilayah Jombang.

“Melarikan diri tidak ke mana-mana, hanya ke salah satu tempat di Jombang. Nah di sinilah dia bersembunyi sambil memonitor situasi yang terjadi di luar,” kata Roy. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
27o
Kurs