Selasa, 27 Oktober 2026

DPR Kritik Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Indrajaya anggota Komisi II DPR Fraksi PKB. Foto: Istimewa

Indrajaya anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menilai, pemberian sanksi administratif kepada 32 perusahaan oleh Kementerian Kehutanan perlu dievaluasi agar sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Menurut Indrajaya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi administratif. Pemerintah perlu menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan apabila memenuhi persyaratan hukum.

“Persoalan karhutla bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi yang harus ditanggung negara. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal,” tegas Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Ia mengingatkan, penegakan hukum yang tidak tegas dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah pemerintah tidak memiliki keberanian untuk menghadapi perusahaan besar yang terbukti melanggar aturan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
28o
Kurs