Selasa, 11 Agustus 2026

Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian, 73 Ribu Hektare Sawah Berstatus Kawasan Hutan Jadi Sorotan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk menginventarisasi dan menyelesaikan berbagai persoalan agraria dan pertanahan yang terjadi di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) seusai mengikuti rapat bersama Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Prasetyo mengatakan, tim lintas kementerian tersebut akan bertugas mengklaster berbagai persoalan agraria sehingga dapat segera ditentukan solusi untuk masing-masing persoalan.

“Kami dari pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian. Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk masuk dalam satu tim,” ujar Prasetyo.

Menurut dia, pembentukan tim tersebut ditargetkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini terjadi di berbagai wilayah.

“Targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya,” katanya.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah belum menetapkan secara spesifik persoalan mana yang akan menjadi prioritas utama. Namun, sejumlah kasus dengan tingkat kesulitan rendah akan didorong untuk segera diselesaikan menggunakan mekanisme yang sudah tersedia di masing-masing kementerian.

“Yang bisa diselesaikan cepat dan masuk kategori mudah, itu diselesaikan,” kata Prasetyo.

Salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat tersebut yakni keberadaan lahan sawah yang secara faktual telah digunakan sebagai lahan pertanian, tetapi secara status masih masuk dalam kawasan hutan.

Prasetyo menyebut terdapat sekitar 73.000 hektare lahan yang telah berbentuk sawah namun masih memiliki status pertanahan yang perlu diselesaikan, termasuk kemungkinan berada dalam kawasan hutan.

“Kurang lebih ada 73.000 hektare misalnya dalam bentuk sudah sawah, yang itu masih status tanahnya bisa masuk kawasan hutan misalnya. Nah, ini kan jenis yang mungkin bisa diselesaikan dengan lebih cepat,” ujar dia.

Prasetyo menegaskan, lahan-lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah dan tidak berada pada satu lokasi tertentu.

Pemerintah selanjutnya akan kembali melakukan pembahasan untuk mengklaster persoalan-persoalan agraria tersebut berdasarkan karakteristik dan tingkat kesulitannya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap persoalan yang relatif mudah diselesaikan dapat segera dituntaskan secara paralel, sementara kasus yang lebih kompleks akan ditangani melalui tim lintas kementerian. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
28o
Kurs