Rabu, 19 Agustus 2026

Pemerintah Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK ke Pusat Tak Ganggu Fiskal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Perwakilan Pemerintah dan DPR RI dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Antara

Pemerintah memastikan rencana pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, pemerintah sudah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan itu.

“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026), dikutip Antara.

Menurutnya, pemerintah juga sudah melakukan simulasi anggaran untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya. Purbaya memastikan target defisit dalam RAPBN 2027 tetap dijaga sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp671,2 triliun.

“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” jelasnya.

Sementara itu, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara mengatakan, pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pusat merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Pras sapaan akrabnya.

Dalam skema itu , guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan guru yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu, akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Menurut Pras, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak bisa dilakukan secara terpisah karena berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk anggaran dan data kepegawaian.

Selain melalui DPR RI, pemerintah juga terus menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru. “Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” pungkas Prasetyo. (ant/bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
29o
Kurs