Mekanisme tersebut ditujukan agar keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala dalam memberikan respons cepat kepada masyarakat terdampak.
Dana bencana Rp5 triliun tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga kesiapan fiskal ketika terjadi kondisi darurat, termasuk bencana dengan dampak besar yang membutuhkan penanganan segera.
Kesiapan anggaran bencana menjadi perhatian setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) pukul 05.58 WITA.
Berdasarkan data BNPB hingga Minggu (16/8/2026) malam, gempa tersebut menyebabkan 54 orang meninggal dunia, 199 orang luka-luka, 9.963 orang mengungsi, dan 1.528 kepala keluarga terdampak.
Kerusakan juga tercatat pada ribuan rumah warga. BNPB mencatat 2.403 rumah terdampak, terdiri atas 1.543 rumah rusak berat, 328 rusak sedang, dan 532 rusak ringan.

NOW ON AIR SSFM 100

