Rabu, 15 April 2026

Pemerintah Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI, Pengawasan Digital di Kampus Harus Diperketat

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Pixabay

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan serius pemerintah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta perguruan tinggi di seluruh Indonesia memperkuat pengawasan, terutama di ruang digital.

Arifah Fauzi Menteri PPPA menegaskan bahwa lingkungan pendidikan tidak boleh lengah terhadap potensi kekerasan seksual yang kini juga marak terjadi melalui interaksi daring, seperti grup percakapan.

“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan,” kata Arifah melalui keterangan persnya, Selasa (14/4/2026).

Masyarakat juga diminta tidak menormalisasi candaan yang bernada melecehkan. Kesadaran ini dianggap perlu dibentuk, untuk mencegah keberulangan kasus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Pelaporan dari masyarakat penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Sebelumnya, 16 mahasiswa FHUI diduga melakukan pelecehan seksual melalui grup media sosial. Pelaku saling berkirim pesan yang bernada melecehkan dan ditujukan kepada teman maupun dosen.

Pihak universitas pun tegas menangani laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI).

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erwin Agustian Panigoro Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional.

Di samping itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH p loohUI telah menetapkan sanksi organisasi kepada mahasiswa yang terlibat dengan mencabut status keanggotaan aktifnya.

Selain sanksi organisasi, universitas juga akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa jika dalam proses investigasi mendapat bukti terjadi pelanggaran. (lea/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 15 April 2026
30o
Kurs