Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus tersebut diduga melibatkan percakapan digital yang bernuansa merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen, dan viral di media sosial.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” kata Arifah Fauzi Menteri PPPA pada keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
KemenPPPA menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Arifah, setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang percakapan tertutup digital, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus ditangani secara tegas tanpa pengecualian.
“Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar Arifah Fauzi.
BACA JUGA:UI Telusuri Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Sejumlah Mahasiswa FHUI
Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah cepat pihak kampus, yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Arifah Fauzi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di UI, maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menekankan proses penanganan terhadap pelaku secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban. Tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Proses penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Penanganan kasus harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” kata Menteri PPPA.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) memberikan sikap tegas mengenai laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI).
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erwin Agustian Panigoro Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional.
Di samping itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menetapkan sanksi organisasi kepada mahasiswa yang terlibat dengan mencabut status keanggotaan aktifnya.
Selain sanksi organisasi, universitas juga akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa jika dalam proses investigasi mendapat bukti terjadi pelanggaran. (lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
