“Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini,” ujarnya dilansir dari Antara.
Supratman sebelumnya telah bertemu dengan Muzakir Manaf Gubernur Aceh, Fadhlullah Wakil Gubernur Aceh, serta unsur Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membahas rencana perubahan UU Pemerintahan Aceh.
Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Berdasarkan Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Dana Otsus diberikan untuk jangka waktu 20 tahun.
Masa pemberian Dana Otsus tersebut akan berakhir pada 2027 sehingga keberlanjutannya menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam revisi undang-undang.
Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyepakati perpanjangan pelaksanaan Dana Otsus Aceh untuk dimasukkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

NOW ON AIR SSFM 100

