Kamis, 23 April 2026

Pemerintah Tegaskan PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak dari Perundungan Sampai Kekerasan Seksual Digital

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Arifah Fauzi Menteri PPPA di Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto Humas PPPA.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 (Perpres PARD), akan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Arifah Fauzi Menteri PPPA mengatakan, pemerintah bakal melindungi anak-anak dari perundungan siber dan kekerasan seksual di ranah digital.

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keamanan anak di tengah pesatnya transformasi digital. Hal ini diperkuat dengan hadirnya dua regulasi utama, yakni PP TUNAS yang mengatur aspek teknis perlindungan anak pada platform digital, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD) sebagai arah kebijakan strategis nasional hingga 2029,” ujar Arifah di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia memiliki sekitar 79,9 juta anak atau 28 persen dari total penduduk. Di saat yang sama, tingkat penggunaan teknologi digital di kalangan anak sangat tinggi, dengan lebih dari 78 persen anak usia 5–17 tahun telah menggunakan telepon seluler. Penggunaan internet meningkat signifikan dari sekitar 49 persen pada 2020 menjadi hampir 74 persen pada 2024.

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat lebih dari 10 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, sekitar 4 persen anak mengalami kekerasan seksual non-kontak di ruang digital, seperti dipaksa menyaksikan atau mengirimkan konten bermuatan seksual.

“Kondisi ini menunjukkan urgensi penguatan perlindungan anak yang tidak hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif melalui literasi digital. Edukasi berkelanjutan diperlukan agar anak mampu mengenali risiko, orang tua dapat melakukan pendampingan, serta tenaga pendidik mampu membimbing penggunaan teknologi secara aman,” katanya.

Arifah juga bekerja sama dengan Save the Children mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning Kemen PPPA. Modul tersebut mencakup penguatan manajemen kasus, kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di dunia digital, serta perlindungan anak di ruang digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(lea/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 23 April 2026
29o
Kurs