Pemerintah sudah melakukan uji coba penggunaan es kering (dry ice) dalam operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah Sumatra Selatan dan Kalimantan Tengah.
Penggunaan dry ice itu bertujuan untuk mengurangi dampak asap akibat kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di kedua wilayah tersebut.
Berton Panjaitan Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, inovasi tu menjadi alternatif teknologi penyemaian awan yang dijalankan bersama metode konvensional menggunakan garam atau natrium chlorida (NaCl).
Menurutnya, suhu ekstrem dry ice berpotensi memicu pembentukan kristal es di awan. Sehingga, mendukung proses turunnya hujan.
“Es ini sifatnya sangat solid dan temperaturnya sangat ekstrem, bisa di bawah minus 78 derajat Celsius. Ini merupakan karbon dioksida yang padat. Suhu dinginnya secara cepat dapat memicu pembentukan kristal es di awan hingga turun menjadi hujan secara alami dan ramah lingkungan,” ujar Berton dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
Dalam pelaksanaan OMC, Senin (19/10/2026), BNPB mencatat ada sejumlah kegiatan penyemaian di beberapa provinsi.
Di Kalimantan Tengah, Pemerintah melaksanakan lima sorti penyemaian yang terdiri dari 1.600 kilogram dry ice dan 300 kilogram garam.
Sementara di Sumatra Selatan, OMC dilaksanakan dalam tiga sorti. Sebanyak dua sorti menggunakan 1.600 kilogram dry ice, dan satu sorti menggunakan 800 kilogram garam.
Berton berharap, penggunaan dry ice bisa memberikan dampak positif dalam waktu relatif cepat, termasuk membantu memperbaiki jarak pandang seiring dengan berkurangnya asap yang menghalangi atmosfer.
“Keuntungan dari dry ice ini, dampaknya bisa segera kita lihat, di mana visibility atau jarak pandang membaik. Tentu, dry ice ini bisa menarik bibit-bibit air. Sehingga, berpotensi menemukan hujan di angkasa, dan OMC juga bisa dilaksanakan dengan segera,” tegasnya.
Walau begitu, Berton bilang pelaksanaan modifikasi cuaca sangat bergantung pada kondisi atmosfer dan ketersediaan awan yang layak untuk disemai.
Artinya, rekayasa untuk menurunkan hujan tidak bisa dilakukan di semua wilayah setiap waktu.
Dia menyebut contoh, OMC di Provinsi Riau berhasil dilaksanakan. Sedangkan di Provinsi Jambi tidak bisa karena tidak ada bibit awannya.
“Untuk OMC di Riau sudah berakhir pada 25 September 2026, karena memang di sana sudah ada hujan alami yang terjadi. Sedangkan di Jambi kami tidak bisa melakukan penyemaian atau melakukan OMC, mengingat di sana tidak ada awan yang kurang mendukung, serta adanya feasibility yang relatif rendah,” tandasnya. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

