Menurut Subandi, temuan gudang miras berkedok toko vape itu menunjukkan kalau pelaku terus mencari cara untuk mengelabui petugas. Dari depan, bangunan itu seperti toko rokok elektrik, tapi bagian belakangnya dipenuhi ratusan botol miras.
“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat secara online. Subandi menegaskan, praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dan akan ditindak tegas.
“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
NOW ON AIR SSFM 100

