Psikotes dilakukan untuk menilai aspek psikologis, karakter, kepemimpinan, serta kesesuaian kompetensi calon dengan tuntutan jabatan.
Tahapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk memastikan proses seleksi berjalan komprehensif, Pemkot Surabaya melibatkan sejumlah pihak dengan keahlian yang relevan sesuai kebutuhan pengelolaan KBS.
Di antaranya Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, akademisi, serta tenaga ahli dari bidang kedokteran hewan, lingkungan dan sumber daya alam, hukum, hingga ekonomi dan bisnis.
“Keterlibatan berbagai pihak dengan disiplin keilmuan yang berbeda ini penting untuk memberikan perspektif yang lebih menyeluruh dalam menilai kemampuan dan kesiapan para calon direksi,” jelasnya.










