Jumat, 9 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Melarang Pungli Kendaraan di Jalan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Potret pungli kendaraan di Jalan Romokalisari. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Eri melarang segala bentuk pungli kendaraan di jalan, dan ia memerintahkan camat dan lurah segera setenpat menyelesaikan persoalan itu serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayahnya.

“Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja. Pungli yang ada di Romokalisari ini sudah lama, sejak zaman wali kota-wali kota sebelumnya. Itu zaman yang sudah lewat. Tapi sekarang, sudah tidak boleh di Surabaya pungli-pungli seperti ini. Melewati jalan juga tidak boleh dimintai uang,” paparnya.

pemkot sudah membongkar gardu di Romokalisari yang dipakai untuk menarik punguran kendaraan, Selasa (6/10/2026).

“Ketika gardu ini dibongkar bersama polisi, di dalamnya terdapat senjata tajam. Saya juga kaget. Waduh, Surabaya kok begini. Makanya sekarang gardu itu dirubuhkan, supaya tidak digunakan untuk menyimpan senjata tajam, supaya Surabaya aman,” tuturnya.

Ia minta masyarakat melaporkan temuan praktik pungutan liar dan akan ditindaklanjuti.

“Kalau melewati jalan tersebut, insyaAllah aman dan tidak ada lagi tarikan pungli. Tapi kalau ada (pungli), tolong sampaikan kepada saya. Berarti Camat dan Lurah yang ada di sana pasti akan saya beri sanksi. Kok bisa tidak tahu ada kejadian seperti itu,” tutupnya. (lta/fia/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
33o
Kurs