Pengelola tidak boleh menerapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin.
Menurutnya kejelasan informasi ini menjadi bagian dari menciptakan layanan parkir yang transparan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya.
“Tidak hanya tarif, izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” jelasnya.
Untuk memperketat pengawasan, pemkot menutup sementara sejumlah area parkir beberapa waktu lalu.
Basari memastikan tindakan itu bukan ditujukan kepada kegiatan usaha, hanya untuk area parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

NOW ON AIR SSFM 100

