Rabu, 21 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Minta Pengelola Usaha Patuhi Izin Penyelenggaraan Parkir

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya di Radio Suara Surabaya, Jumat (6/12/2024). Foto: Arvin Fayruz Mg suarasurabaya.net

Pengelola tidak boleh menerapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin.

Menurutnya kejelasan informasi ini menjadi bagian dari menciptakan layanan parkir yang transparan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya.

“Tidak hanya tarif, izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” jelasnya.

Untuk memperketat pengawasan, pemkot menutup sementara sejumlah area parkir beberapa waktu lalu.

Basari memastikan tindakan itu bukan ditujukan kepada kegiatan usaha, hanya untuk area parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
26o
Kurs