Rabu, 21 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Minta Pengelola Usaha Patuhi Izin Penyelenggaraan Parkir

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya di Radio Suara Surabaya, Jumat (6/12/2024). Foto: Arvin Fayruz Mg suarasurabaya.net

“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak awal Juli lalu pemkot menutup 63 titik parkir tidak berizin dan belum menerapkan digitalisasi. (lta/iss/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
26o
Kurs