Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga berhenti menyebarkan data pribadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku bullying anak down syndrome hingga meninggal dunia.
Ida Widayati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya menyebut, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perasilan Pidana Anak, anak di bawah 12 tahun belum bertanggung jawab atas pidana.
Selain itu, anak berhak untuk mendapat perlindungan termasuk identitas diri, sekalipun sebagai pelaku.
Menurutnya, dampak penyebaran identitas itu membuat pelaku anak inisial K (11 tahun) maupun V (8 tahun) berpotensi mendapat sanksi sosial seumur hidup.
“Oleh karena itu masyarakat Surabaya sebaiknya sudah berhenti untuk tidak lagi mengekspos apa namanya identitas anak ini karena anak ini masih perlu perlindungan bahkan dan perlu pendampingan,” paparnya.
Sejak kejadian 12 September 2026 lalu, Pemkot Surabaya terus memberi pendampingan terhadap K sebelum nantinya akan dibina di shelter Rumah Perubahan milik Pemkot.
Diketahui, identitas K (11 tahun) yang ditetapkan sebagai ABH disebarkan luas di berbagau akun sosial media, selain nama lengkap, juga alamat detail rumah dan sekolah.(lta/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

