Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Tanggapi Keluhan Pengusiran Komunitas Permainan Tradisional: Karena Komersial

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dokumentasi lapak Kampoeng Dolanan di CFD Jalan Tunjungan. Foto: Satpol PP Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menanggapi keluhan komunitas permainan tradisional bernama Kampoeng Dolanan yang sudah puluhan kali diusir Satpol PP.

Irna Pawanti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya membenarkan beberapa kali menemui komunitas yang menggelar lapak di car free day (CFD) Jalan Tunjungan Kota Surabaya.

Menurutnya, Satpol PP tidak melarang Kampoeng Dolanan membuka lapak, tapi harus di dalam persil bukan di bahu atau badan jalan.

“Sifatnya komersil. Bukan enggak boleh. Tapi enggak boleh di bahu jalan mengganggu orang lewat, dipersilakan masuk ke persil atau sirip jalan yang sudah ditata,” ungkapnya dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (14/10/2026).

Dokumentasi lapak Kampoeng Dolanan di CFD Jalan Tunjungan. Foto: Satpol PP Kota Surabaya

Selain dalam persil, seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lain, Kampoeng Dolanan boleh menggelar lapak di sirip jalan seperti Jalan Genteng Besar.

“Atau di situ ada persil yang disewakan atau diizinkan menjorok ke dalam seperti halaman dipergunakan silakan, yang penting tidak pedestrian dan badan jalan,” bebernya.

Alasannya, karena Kampoeng Dolanan termasuk lapak komersial yang turut menjual permainan selain memberikan kesempatan mencoba permainan tradisional.

“Jadi operasionalnya, dia (Kampoeng Dolanan) pasang banner, jualan mainan tradisional, caranya adalah badan jalan dikasih untuk permainan di pedestian juga. anak-anak mencoba gratis tapi, menawarkan mainan dijual atau pesan online. Itu tetap masuk komersial,” paparnya.

Dia mengecualikan penindakan terhadap lapak di bahu atau badan jalan yang sudah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

“Yang (menggelar lapak) di pedestian boleh izin DLH. Biasanya, DLH mengizinkan yang tidak komersial. Misalnya mahasiswa edukasi kesehatan,” ujarnya.

Terpisah, Mustofa Sam Founder Kampoeng Dolanan mengumumkan soal keluhan pengusiran ini melalui akun sosial media Instagram komunitas.

Pertama kalinya lapak itu digelar di CFD Jalan Tunjungan sejak 2016 sudah dihampiri dinas yang tidak disebutkan rinci, dan diminta membubarkan lapaknya karena mengganggu pemandangan.

“Dalam catatan kami, lebih dari 50 kali kami diusir oleh dinas yang bertugas di lapangan,” tulisnya di instagram Senin (12/10/2026).

Terbaru Minggu (11/10/2026) saat ia menggelar lapak dalam rangka Hari Kebudayaan Nasional, mendapat informasi dari salah satu dinas soal larangan kegiatan di trotoar.

Saat ditanya soal keberadaan aktivitas senam di trotoar, dinas tersebut menjawab hanya panggung kecil.(lta/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
29o
Kurs