Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang adanya paksaan iuran untuk warga pindah tinggal masuk ke wilayah tertentu.
Itu ditegaskan, menindaklanjuti beredarnya surat pungutan dana yang dikeluhkan warga saat pindah masuk ke RW 1 Sememi Surabaya.
Arief Boediarto Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya menyebut, pihaknya sudah mengklarifikasi ke pengurus RT/RW setempat.
“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief pada Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, penggalangan dana swadaya masyarakat harus mengacu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Di mana hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” ujarnya.
Ia minta camat dan lurah sosialisasi lagi agar peristiwa ini tidak terulang. Pemkot melarang partisipasi warga yang bersifat sukarela berubah jadi pungutan wajib.
“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan, Pemkot Surabaya tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana.
Ia memastikan dana yang telah dihimpun di wilayah itu, tidak masuk ke rekening pribadi pengurus tapi dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.
“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat,” ungkapnya.
Kawasan itu kata Arief, sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas lingkungannya, seperti jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Ia menilai semangat gotong-royong itu positif, namun tetap harus dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” jelasnya.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar di sosial media soal surat pungutan di wilayah Sememi Surabaya untuk warga yang pindah masuk dikenakan biaya kas RT Rp150 ribu dan kas RW Rp250 ribu-Rp500 ribu. (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

