Senin, 5 Januari 2026

Penangkapan Nicolas Maduro Presiden Venezuela Oleh AS Disebut Langgar Kedaulatan Negara

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Nicolas Maduro Presiden Venezuela ditangkap oleh militer Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (3/1/2026) dini hari waktu setempat. Foto: APA

Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) menyatakan, penangkapan yang dilakukan oleh tentara Amerika Serikat terhadap Nicolas Maduro Presiden Venezuela di Caracas, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara.

“Itu adalah bagian dari pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara. Kedaulatan negara merupakan satu kata kunci di dalam hubungan internasional untuk saling menghormati dan menjaga otoritas dan yurisdiksi yang dimiliki oleh suatu negara,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Minggu (4/1/2026).

Satria membeberkan bahwa Amerika Serikat bukan pertama kali melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional. Namun sayangnya, tindakan tersebut kerap dianggap wajar atau dilazimkan karena kuatnya posisi Amerika Serikat dalam geopolitik global, termasuk perannya di Dewan Keamanan PBB.

Padahal menurutnya, setiap pelanggaran terhadap kedaulatan negara dapat dikategorikan sebagai agresi dan dapat dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) sebagai pelanggaran serius hukum internasional.

“Pembiaran aktivitas atau tindakan yang dilakukan Ameria Serikat di Venezuela, itu akan menjadi excuse ke banyak wilayah lain nantinya. Tentunya kita tidak berharap hal serupa terjadi di negara lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika ada suatu negara menghadapi persoalan serius seperti narkoba dan perdagangan senjata, maka penyelesaiannya tetap menjadi kewenangan negara yang bersangkutan. Dalam hukum internasional dikenal prinsip exhaustion of local remedies, yakni mengutamakan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum dalam negeri.

“Bukan dengan cara extra teritorial seperti itu,” ucap pria yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) Umsura tersebut.

Ia juga menyinggung adanya dugaan motif ekonomi di balik intervensi tersebut, terutama terkait cadangan minyak Venezuela yang sangat besar. Menurutnya, sejarah mencatat bahwa Amerika Serikat bukan pertama kali dalam upaya penggulingan rezim di negara lain dengan dalih tertentu, termasuk di Amerika Latin seperti Kuba, maupun di negara kawasan Timur Tengah dengan alasan Sumber Daya Alam (SDA).

“Ini harus dilihat, bagaimana intervensi atas nama sumber daya alam. Kedaulatan adalah hak yang dimiliki oleh suatu negara untuk dihormati, dan dijunjung tinggi haknya di dalam hubungan internasional. Hal ini yang seharusnya menjadi konsen utama,” ucapnya.

Pihaknya berharap preseden yang terjadi di Caracas, Venezuela, tidak terulang kembali di negara lain. Ia juga menekankan perlunya tanggung jawab politik dan hukum dari pemerintah Amerika Serikat atas setiap tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional.

“Tentu kita berharap ini menjadi yang terakhir dan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat diharapkan mampu bertanggungjawab atas tindakannya yang menyalahi hukum internasional itu sendiri,” pungkasnya. (ris/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 5 Januari 2026
28o
Kurs