Sabtu, 1 Agustus 2026

Pendengar SS Jadi Korban Penipuan Beli Perhiasan Online Rp30 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi perhiasan. Foto: Silsya magang suarasurabaya.net

Seorang pendengar Radio Suara Surabaya yang enggan disebut namanya menjadi korban dugaan penipuan saat membeli perhiasan secara online dengan total kerugian sekitar Rp30 juta pada Senin (27/7/2026) kemarin.

Ia mengaku awalnya elihat promosi penjualan perhiasan melalui video di platform media sosial TikTok.

Merasa tertarik, ia melanjutkan pembelian melalui WhatsApp yang disebut sebagai nomor admin sebuah toko emas.

“Saya beli barang lewat TikTok, lewat akun personel bukan akun shop, dan diarahkan transaksi lewat WhatsApp,” katanya saat mengudara di Radio Suara Surabaya.

Ia kemudian memesan satu gelang dengan berat 15 gram dan satu cincin seberat 5 gram dan diminta segera men-transfer pembayaran ke rekening pribadi atas nama NA dengan janji barang akan dikirim di hari yang sama.

Namun sampai hari ini barang tersebut tidak kunjung diterima oleh korban. Setelah ditelusuri, akun penjual emas tersebut ternyata palsu dan nomor WhatsApp yang disebut sebagai admin juga tidak bisa dihubungi.

“Beli perhiasannya nominal Rp30 juta, ini kejadiannya Senin kemarin. Pemilik nomor sudah coba dihubungi, tapi gak ada respon. Toko jualannya ternyata akun palsu,” ucapnya.

Sementara itu AKBP David Manurung Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengingatkan masyrakat supaya lebih teliti dan jelih apabila ingin membeli barang terutama emas atau perhiasaan bernilai tinggi secara online.

Menurtnya ada beragam modus kejahatan yang dijalankan pelaku di ruang digital dengan memanfaatkan kelalaian korban.

David mengimbau ada tiga hal yang harus diperhatikan masyarakat supaya terhindar dari penipuan secara online. Yang pertama masyarakat harus memverifikasi lagi apakah toko penjual itu sudah jelas legalitasnya.

“Verifikasi betul terkait akun yang menawarkan, apakah sudah jelas legalitasnya. Lebih baik belanja di e-commerce resemi yang legalitasnya tidak diragukan,” ujar David saat dikonfirmasi.

Kemudian langkah kedua adalah bertransaksi melalui akun atau nomor rekening resmi dari toko bukan atas nama pribadi perorangan.

“Harus transaksi di e-commerce yang resmi dan jelas,” ungkapnya.

Selanjutnya hal ketiga yang harus diperhatikan masyarakat, apabila toko tersebut mengarahkan ke sebuah situs atau web tidak resmi untuk melanjutkan transaksi maka patut dicurigai bahwa itu adalah penipuan.

“Yang ketiga apabila sudah diarahkan ke sebuah web atau situs itu patut diduga kuat transaksi yang akan terjadi adalah penipuan dan masyarakat akan mengalami kerugian,” tandasnya.(wld/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Sabtu, 1 Agustus 2026
27o
Kurs