Rabu, 19 Agustus 2026

Pengasuh Panti di Surabaya Diduga Cabuli Remaja Disabilitas Selama Dua Tahun

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Pengasuh panti asuhan di Tandes, Surabaya, MSN, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan remaja disabilitas oleh Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Selain iming-iming akan meminjamkan handphone, pelaku juga sering mengancam korban. Hal itu dilakukan pelaku agar korban tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun.

“Korban diancam akan dicekik sampai dibunuh kalau tidak menurut,” ungkapnya.

Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah kakak korban berinisial A mengetahui video pencabulan yang tersimpan di handphone MSN.

Kakak korban kemudian melaporkan hal itu kepada ibunya dan segera menjemput korban dari panti asuhan.

“Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Dan saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara,” jelas Melatisari.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam jeratan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf b UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(kir/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
27o
Kurs