Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).
Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (27/10/2026), di Jakarta, dia mengusulkan supaya RUU itu mengatur perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahkan, dia mengusulkan negara bisa merampas harta benda pejabat/penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Tanak melanjutkan, maksud usulannya itu salah satunya untuk mencegah pejabat/penyelenggara negara asal-asalan mengisi LHKPN.
“Kalau hal seperti itu diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.
Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas.
Sejumlah kalangan menilai, adanya UU Perampasan Aset bakal lebih efektif dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak kejahatan kepada Negara.
Legislasi itu juga diyakini bisa memberikan efek jera karena para maling berkedok pejabat/penyelenggara negara tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya.
Sekarang, Komisi III DPR RI berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, anggota dewan sepakat menggelar rapat di masa reses supaya RUU Perampasan Aset bisa selesai sesuai target tanggal 15 Desember 2026.
DPR mempersilakan elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangannya atau memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset, baik secara langsung di forum rapat, atau mengirimkan dokumen tertulis. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

