Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan pembeli senilai Rp6,49 miliar pada PT Trans Properti Indonesia selaku pengembang apartemen.
Sebagai informasi, gugatan itu terdaftar di PN Surabaya dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Tiga pembeli yakni, Juliani, Joanna, dan Daniel, menggugat pengembang apartemen karena tidak segera menerima unit meski telah menuntaskan seluruh pembayaran pada 2024 lalu.
R. Rio Suspra Anggoro kuasa hukum penggugat didampingi Franky B.M. Latumanuwy menerangkan, awalnya ketiga pembeli dijanjikan akan serah terima unit pada 2022.
“Janji itu sempat mundur. Para pembeli kembali dijanjikan akan serah terima unit pada 2024. Tapi kembali mundur dan sampai sekarang belum serah terima unit,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan sementara yang dipimpin oleh Nurnaningsih Amriani Majelis Hakim hari ini, Rabu (9/9/2026), unit yang dimiliki Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 unit 21, tampak sudah memiliki pembatas.
Sedangkan unit milik Penggugat II dan I di Tower Alpine lantai 26 unit 07B dan 07A tidak dapat diikuti awak media karena area dibatasi.
“Kondisi lift yang belum layak digunakan dan tidak ditemukannya aktivitas pekerja di lantai tersebut, saya rasa sudah cukup menunjukkan kalau ini tidak sejalan dengan klaim bahwa pembangunan sudah memasuki tahap penyelesaian akhir,” jelasnya.
Sementara, Dhika Tanzil kuasa hukum tergugat tidak memberikan komentar apapun saat dimintai konfirmasi. Keterangan justru diberikan oleh pihak marketing Trans Icon Apartment.
“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” tutupnya sekaligus menolak menyebutkan nama dan jabatan.(kir/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

