Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus komplotan spesialis pencurian rumah kosong yang menggasak berbagai barang berharga mulai emas 75 gram sampai jam tangan merek Rolex.
AKBP Umar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim menjelaskan, komplotan ini beranggotakan lima orang yang sudah beraksi melalui cara pencurian dengan pemberatan (curat) di 13 TKP di berbagai wilayah Jawa Timur sampai Jawa Tengah.
Para pelaku yang telah diringkus polisi di daerah Karawang, Jawa Barat ini antara lain inisial DJ (48 tahun), SWO (54 tahun), GTP (38 tahun) asal Sidoarjo. Kemudian MS (30 tahun) asal Surabaya dan inisial HEN yang masih diburu polisi alias DPO.
“Pelaku yang sudah diamankan sekarang merupakan hasil penyidikan Subdit Jatanras Polda Jatim, merupakan kelompok spesialis khusus rumah kosong,” ucap Umar saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/5/2026).
Umar mengatakan, pelaku terakhir kali menjalankan aksinya di sebuah perumahan yang sedang ditinggal pemiliknya di wilayah Porong, Sidoarjo pada 6 April 2026 silam sekitar pukul 12.00 WIB.
Umar menyebut pelaku kerap mengincar rumah dengan kunci pintu yang terlihat dari luar dan lampu menyala saat siang hari. Menandakan rumah dalam keadaan kosong, selain itu mereka selalu masuk melalui pintu belakang.
“Para tersangka ini memiliki modus karakteristik yang sama. Mereka memilih (jam beroperasi) antara siang dan sore hari,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya mereka berbagi tugas, tersangka HEN bersama DJ masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pagar rumah dan pintu belakang.
Kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar belakang dekat dapur yang selanjutnya kedua tersangka mencuri barang berharga berupa emas batangan.
“Setelah berhasil mencuri barang berharga, tersangka kembali ke rumah tersangka GTP alias HOGET dan beberapa emas batangan hasil pencurian dijual kepada ARF alias AAN (DPO),” kata
Umar mengatakan, dari hasil penjualan emas tersebut tersangka meraup uang senilai Rp112 juta yang kemudian dibagi ke semua anggota sehingga per orang mendapat Rp22 juta.
Namun beberapa emas masih dibawa oleh tersangka SWD dan DJ dengan total berat 75 gram belum sempat terjual.
“Sedangkan uang sisa sebesar Rp2.000.000 digunakan untuk uang oprasional seperti makan, menyewa kendaraan, dan bensin,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka hasil pencurian seperti satu buah jam tangan merek Fosil, Rolex, Jinshengsi, lalu 48 gram emas, 27 gram emas, sampai satu pompa merek Philips Advens.
Selain itu unit kendaraan operasional satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam milik rental, satu buah STNK kemudian satu unti sepeda motor merk Yamaha R15 beserta kunci serta STNK, satu handphone dan dua linggis.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (wld/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

